Badan Permusyarawatan Desa adalah
lembaga Desa untuk memperkuat penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Mewadai
perwujudan partisipasi dan demokrasi serta pemberdayaan desa berdasarkan
Pancasila.
Tugas dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa :
- Bersama Kepala Desa menetapkan Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa serta menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa.
- Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa (masa bhakti habis).
- Menggali, menampung, menghimpun meneruskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
- Menyusun dan mengubah tata tertib Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
- Menyerap aspirasi mesyarakat lewat, melalui, mendatangi pertemuan baik pertemuan dtingkat RT, RW dan Kadus
- Menyalurkan aspirasi masyarakat yang telah didapat dan dirembug bersama dengan Kepala Desa dalam pertemuan / rapat bersana Pemerintahan Desa dan instansi yang terkait
- Mengajukan petanyaan dan meminta penjelasan atau keterangan kepada pemerintahan desa tentang jalannya pemerintahan dalam perhitungan anggaran
- Mengadakan rapat apabila ada yang mendesak dan perlu segera penanganannya
- Membuat laporan keuangan setiap akhir tahun
- Mengawasi kegiatan pelaksanaan pemerintah desa baik di bidang pemerintahan umum, pembangunan dan kemasyarakatan.
Struktur organisasi BPD Juwiran
Keterangan :
Ketua : Tri
Santosa, Spd
Wakil ketua : H.Qomari,
SAg
Sekretaris : Mulyono, SPd
Anggota :
- Suluri
- Yuliawan
- M.Suwadi
- Basiri
- Mujimin
- Sugiarto
- Asih
Sukaryadi
- Hadi Rosidi