LINMAS


Tugas dan fungsi Perlindungan Masyarakat adalah sebagai berikut:
  1. Melaksanakan perlindungan dengan masyarakat dalam rangka penanggulangan bancana dan penanggulangan musibah yang membahayakan masyarakat.
  2. Membantu Aparat Pemerintah Desa dalam memlihara keamanan, ketentraman dan ketertiban umum wilayah Desa.
  3. Membantu kemasyarakatan didesa maupun lingkungan dari tingkat RT, RW dan Kadus.
  4. Membantu desa dalam bidang keamanan dalam kegiatan Pemilihan Umum baik Pemilu Legislatif, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pilda Gubernur, Pilkada Bupati dan wakil Bupati ataupun dalam kegiatan pengisian Perangkat Desa.
  5. Membantu dalam rehabilitasi dan rekontruksi dan meringankan penderitaan korban bencana yang diakibatkan oleh alam.
  6. Membantu dalam bidang Pertahanan keamanan dan ketertiban masyarakat dan kemanan dan ketertiban Negara.

Struktur organisasi
Ketua :
  1. Suratno
Anggota  
  1. Wanto suwito
  2. Sumardi
  3. Sudarmanto
  4. Suyamto
  5. Sri Junaedi
  6. Suwardi
  7. Darno
  8. Diyar
  9. H.Sunarto
  10. Suroto
  11. Suradal
  12. Saimin
  13. Sudarmo
  14. Sarwono
  15. Sunaryo