Tugas dan fungsi Perlindungan
Masyarakat adalah sebagai berikut:
- Melaksanakan perlindungan dengan masyarakat dalam rangka penanggulangan bancana dan penanggulangan musibah yang membahayakan masyarakat.
- Membantu Aparat Pemerintah Desa dalam memlihara keamanan, ketentraman dan ketertiban umum wilayah Desa.
- Membantu kemasyarakatan didesa maupun lingkungan dari tingkat RT, RW dan Kadus.
- Membantu desa dalam bidang keamanan dalam kegiatan Pemilihan Umum baik Pemilu Legislatif, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pilda Gubernur, Pilkada Bupati dan wakil Bupati ataupun dalam kegiatan pengisian Perangkat Desa.
- Membantu dalam rehabilitasi dan rekontruksi dan meringankan penderitaan korban bencana yang diakibatkan oleh alam.
- Membantu dalam bidang Pertahanan keamanan dan ketertiban masyarakat dan kemanan dan ketertiban Negara.
Ketua :
- Suratno
Anggota :
- Wanto suwito
- Sumardi
- Sudarmanto
- Suyamto
- Sri Junaedi
- Suwardi
- Darno
- Diyar
- H.Sunarto
- Suroto
- Suradal
- Saimin
- Sudarmo
- Sarwono
- Sunaryo