Membuat
kartu tanda penduduk (KTP)
Penerbitan
KTP baru bagi penduduk Warga Negara Indonesia dilakukan setelah memenuhi
syarat berupa :
·
Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah / pernah kawin
·
Surat Pengantar RT/RW dan Kepala Desa / Lurah
·
Foto copy KK, kutipan akta nikah / Akta kawin bagi penduduk
yang berusia 17 (tujuh belas) tahun, Kutipan akta kelahiran
·
Surat keterangan dari luar negeri yang diterbikan oleh dinas
kependudukan dan pencatatan sipil babi warga Negara Indonesia yang datang dari
luar negeri karena pindah.
Penerbit
KTP Karena hilang atau rusak bagi penduduk Warga Negara Indonesia atau Orang
Asing yang memiliki izin tinggal tetap, dilakukan setelah memenuhi syarat
berupa.
·
Surat keterangan kehilangan dari kepolisian atau KTP yang
rusak;
·
Foto copy KK
·
Paspor dan izin tinggal teap bagi Orang Asing.
Penerbitan
KTP karena pindah datang bagi Penduduk Warga Negara Indonesia atau
orang asing yang memiliki izin tinggal tetap, dilakukan setelah memenuhi syarat
berupa
·
Surat keterangan pindah/surat keterangan datang.
·
Surat Keterangan datang dari luar Negeri bagi Warga Negara
Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah
Penerbitan
KTP karena perpanjangan bagi penduduk Warga Negara Indonesia atau orang asing
yang memiliki izin Tinggal tetap, Dilakukan setelah memenuhi syarat berupa;
·
Foto kopi KK
·
KTP lama
·
Foto copy Paspor Izin tinggal tetap dan Surat keterangan
Catatan Kepolisian bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap.
Penerbitan
KTP karna adanya perubahan data bagi penduduk Warga Negara Indonesia atau orang
asing yang memiliki Izin Tinggal tetap. dilakukan setelah memenuhi syarat
berupa;
·
Foto copy KK
·
KTP Lama;dan
·
Surat Keterangan/Bukti perubahan peristiwa kedudukan dan
peristiwa penting.
Membuat
kartu keluarga (KK)
Kartu
Keluarga Baru
·
Mengisi Formulir yang telah disediakan pihak kelurahan
·
Pengantar RT dan RW
·
1 lembar Foto kopi Kartu Keluarga lama
·
Surat pindah dari Dinas Kependudukan Kota/Kab asal apabila
penduduk baru.
Kartu
Keluarga Pemecahan
·
Mengisi Formulir yang telah disediakan
·
Pengantar RT dan RW
·
1 lembar FC Kartu Keluarga lama
·
Surat pindah dari Dinas Kependudukan Kota/Kab asal
·
Surat Nikah
Kartu
Keluarga Penambahan Anggota Keluarga
·
Mengisi Formulir yang telah disediakan
·
Pengantar RT dan RW
·
1 lembar FC Kartu Keluarga lama
·
Surat pindah dari Dinas Kependudukan Kota/Kab asal apabila anggota
keluarga baru berasal dari luar wilayah Kelurahan setempat
·
Akta Kelahiran apabila yang ditambahkan adalah anak kandung
Kartu
Keluarga Pengurangan Anggota Keluarga
·
Mengisi Formulir yang telah disediakan
·
Pengantar RT dan RW
·
1 lembar FC Kartu Keluarga lama
·
Surat Kematian, Surat Cerai,Surat Pindah Pergi
Membuat
surat pindah / datang
Surat
Keterangan Pindah Penduduk ( SKKP )
·
Pemohon datang sendiri.
·
Permohonan tidak bersifat kolektif.
·
Membawa surat pengantar RT /RW;
·
5 lembar pas photo berwarna ukuran 2x3
·
Foto copy KTP, KTP ( KTP/KK asli ) dibawa ;
·
Pengisian Form. F.1.08 (klasifikasi 3) / rangkap 5, Pencetakan
/Penerbitan Biodata Penduduk di Disdukcapil.
Surat
Keterangan Pindah Datang (SKPD)
·
Pemohon datang sendiri.
·
Permohonan tidak bersifat kolektif.
·
SKPP dari daerah asal, Biodata / foto copy KK WNI yang pindah
beserta pengikutnya.
Membuat
akte kelahiran
Bagi
Penduduk Kabupaten Klaten yang Lahir di Wilayah
KabupatenKlaten Surat kelahiran dari dokter/bidan/penolong
kelahiran;
·
Surat Keterangan Kelahiran dari Desa/Kelurahan asli;
·
Foto kopi KTP saksi kelahiran
·
Foto kopi KK dan KTP orang tua
·
Foto kopi Kutipan Akta Nikah/Perkawinan orang tua (menunjukkan
aslinya atau dilegalisir)
·
Foto kopi Ijasah bagi yang pernah lulus sekolah (SD/sederajat atau
SMP/sederajat atau SMA/sederajat).
Bagi
Penduduk Kabupaten Klaten yang Lahir di Luar Wilayah Kabupaten Klaten
·
Surat kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran dan/atau
surat keterangan kelahiran dari Desa/Kelurahan asli
·
Foto kopi KTP saksi kelahiran
·
Foto kopi KK dan KTP orang tua;
·
Foto kopi Kutipan Akta Nikah/ Perkawinan orang tua (menunjukkan
aslinya atau dilegalisir)
·
Menyesuaikan dengan ketentuan yang diatur oleh Dinas/Badan/Kantor
Kependudukan dan Pencatatan Sipil tempat terjadinya peristiwa kelahiran.
Membuat
jamkesmas
·
Usulan dari RT dengan kategori pekerjaan sebagai buruh
·
Mengisi blanko permohonan
·
Foto kopi KK
·
Kemudian diserahkan ke PUSKESMAS setempat.
·
Dari pihak PUSKESMAS ada petugas yang akan mensurvey
(diverifikasi).
·
PUSKESMAS akan membuat surat rekomendasi yang ditujukan ke Dinas
Kesehatan atau Dinas Sosial sesuai daerah masing-masing.
·
Instansi ini yang akan mengeluarkan Kartu JAMKESMAS.
Membuat
SKCK
·
Foto copy pemohon
·
Foto copy Kartu keluarga (KK)
·
Surat pengantar dari keluarahan dan domisili tempat tinggal (Surat
pengantar RT/RW dan kelurahan)
·
Foto Copy identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk
memiliki KTP
·
Foto dengan ukuran 4x6 cm, sebanyak 4 lembar. Untuk melamar kerja,
gunakan foto background (latar belakang) warna merah.
·
Bagi pemohon SKCK yang mengenakan jilbab, foto harus terlihat
wajah dengan jelas, tidak mengenakan cadar.
·
Berpakaian rapih dan sopan saat pengajuan.
·
Setelah semua siap langkah selanjutnya adalah pergi ke polres
untuk analisa sidik jari
·
Setelah analisa sidik jari terserah pilihan anda mau dibuat
langsung dipolres bisa atau juga mau buat skck nya dipolsek juga bisa.