Kamis, 09 Mei 2013

Dilarang Fotocopi E-KTP


Masyarakat yang sudah memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP)harus lebih berhati hati dalam menggunakannya. Karena jika e-KTP sering difotocopi maka akan merusak chip yang terdapat pada lembar e-KTP tersebut. Untuk mengantisipasi kerusaka chip pada e-KTP, maka kementrian dalam negeri (Kemendagri) mengeluarkan surat edaran(SE) berisi tentang larangan memfotokopi e-KTP. Dinas kependudukan dan catatan sipil(Dispendukcapil) Klaten sudah menyebarkan SE Kemendagri ke instansi pemerintah dan swasta yang ada di Klaten. Kepala dispendukcapil Klaten Joko Wiyono mengatakan, SE No 471.13/1826/SJ sudah diterima sejak pertengahan april lalu. Pihaknya langsung menggandakan dan menyebarkan ke instansi pemerintah dan swasta. Denga adanya SE tersebut, maka instansi yang sering didatangi masyarakat tidak langsung dapat memfotocopi e-KTP. "Dalam SE dijelaskan bahwa jika e-KTP sering difotokopi maka chip didalamnya akan rusak karena terkena sinar pada mesin fotocopi. Kami berhara semua instansi dapat mentaati SE yang sudah kemendagri agar e-KTP tidak rusak". saat ini memang sedang dalam masa peralihan dari KTP manual menjadi e-KTP, sehingga untuk kepentingan data identitas warga, instansi swasta, pemerintah dan bank belum mempunyai card reader yang bisa membuka data pada e-KTP. Kondisi ini yang membuat banyak pihak kerepotan. Untuk sementara solusi yang dpaat dilakukan dengan mencatat nama dan nomor induk keendudukan (NIK) yang tercantum pada e-KTP. Sehingga jika ada pemalsuan data, maka dapat diketahui dari NIK tersebut. Pengadaan card reader bagi instansi pemerintah baru akan dianggarkan dalam APBD perubahan. Kemendagri sudah melanyangkan surat kepada pemerintah provinsi dan pemkot untuk mngalokasi anggaran tersebut Sumber : Jawa Pos Radar Solo, halaman 4, diakses pada Kamis 9 Mei 2013

1 komentar:

Unknown mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.